Corporatewatch2007’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Kejahatan Korporasi Dan Hak Konstitusional

Sumber: http://pitoyoadhi.wordpress.com/2004/02/10/kejahatan-korporasi/

 

Kejahatan korporasi (corporate crime) lagi-lagi menjadi berita. Lanjutan kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh Korporasi Newmont terus menarik perhatian media dan publik. Berbagai kalangan mulai dari kepolisian, LSM, pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pemerhati lingkungan  sampai
Dubes AS menaruh perhatian pada kasus ini. Meski pernyataan  Dubes AS senada dengan permintaan pemda Sulut, yakni agar para tersangka tidak ditahan, tak urung pernyataan itu menuai reaksi keras publik yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi proses hukum. Anggapan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini akan menurunkan minat investor (asing)  perlu dikritisi lebih lanjut, dan menjadi salah satu alasan  tulisan ini.  

Curah perhatian  kalangan berotoritas dengan tuntutan dan harapan yang acap berseberangan menunjukkan turunan sifat khas kejahatan korporasi.  Berbagai ilustrasi dalam tulisan ini dari negara asalnya mungkin membantu memahami berbagai kritik terhadap pernyataan Dubes AS. 

Di wilayah akademis, kejahatan korporasi biasanya dimasukan sebagai bagian dari kejahatan kerah putih. Kekhasannya adalah kejahatan ini dilakukan oleh korporasi atau agen-agennya (manager, karyawan, pemilik) terhadap anggota masyarakat, lingkungan, kreditur, investor atau pun saingannya  Di Indonesia belum lah tersedia data memadai yang memberi gambaran menyeluruh tentang rentang  dan akibat dari jenis kejahatan ini. Tetapi di Australia, total kerugian dari kejahatan korporasi lebih besar dari total kerugian dari seluruh kejahatan individual (Biles: 1987).  

Cakupan wilayah kejahatan korporasi sangat beragam. Setidaknya ada 10 wilayah pokok kejahatan korporasi: pelanggaran peraturan sekuritas, penggelapan pajak, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perusakan lingkungan, penipuan konsumen, praktek perdagangan yang monopolistis, pelanggaran atas standard makanan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelanggaran atas hak karyawan dan praktek-praktek diskriminatif (Grabosky dan Braithwaite: 1987). Dari 10 wilayah kejahatan itu ada ratusan ribu turunan kejahatan korporasi. Sedemikian banyaknya lubang hukum yang terbuka di negara semaju Amerika, sampai Prof. Kanna (2004) menaksir masih dibutuhkan 300.000 peraturan federal sebagai jaring penjegah semua praktek kejahatan korporasi! 

Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berganda-ganda, sementara hukuman atau denda pengadilan acap tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka. Beberapa data dapat mengilustrasikan hal itu. FBI memperkirakan kerugian karena pencurian-perampokan di Amerika rata-rata 3,8 milyar dolar per tahun, sementara kejahatan korporasi: berkisar 200-500 milyar dolar (di antaranya 100-400 milyar dolar  kejahatan medis, 40 milyar dolar di bidang otomotif, 15 milyar dolar penipuan sekuritas).  Antara 1992 sampai 2002 Komisi Sekuritas AS hanya berhasil menghukum 87 kasus dari 609 kasus yang dibawa kepengadilan. Hukuman kurungan rata-rata pelaku kejahatan korporasi cuma 36 bulan, jauh lebih kecil dari pada masa hukuman rata-rata 64 bulan bagi pelaku kriminal tanpa kekerasan (mabuk, mencuri dsb) yang baru pertama melakukan kejahatan.

Di Jepang, 1999, kecelakaan reaktor nuklir JCO yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dan penduduk Tokaimura terkena radiasi, memberi hukuman denda hanya 8500 dolar dan menunda hukuman bagi enam eksekutifnya (New Internationalist, Juli 2003). 

Apakah hukum akan menimbulkan efek jera atau takut bagi pelaku kejahatan korporasi? Akankah penegakan hukum akan membuat investor berpikir ulang guna berinvestasi? Dengan berbagai ilustrasi di atas, jawabannya mudah diduga: sama sekali tidak menakutkan.

Argumen dari Prof. Kanna (2004) dapat menjadi penjelas sebagai berikut.  Dibanding keuntungan masif korporasi, pinalti hukuman tidak lah berarti banyak. Dalam prakteknya denda hukum sekedar dihitung sebagai biaya produksi tanpa sepeserpun mengurangi keuntungan korporasi. Maka, argumen yang mengatakan bahwa penegakan hukum akan membuat investor takut menanam modal sesungguhnya tidak didukung oleh alasan empirik. 

Bicara tentang hukum, sama seperti juga hukum lainnya termasuk kejahatan jalanan, hukum atas kejahatan korporasi adalah sebuah persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban  warga negara. Celakanya, dalam sistem yang demokratis rata-rata kekuatan menawar warga telah ditransfer kepada institusi-institusi besar yang menghilangkan akuntabilitas publik.  

Sekian banyak komponen kontrol, kekuatan dan ketiadaan tanggung jawab korporasi menjadi jaring-jaring yang mengkakangi otoritas pemerintah. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa korporasi menjadi penyumbang terbesar dalam kampanye-kampanye. Lagi di Amerika, di tahun 2000, 1,2 milyar dolar (75% dana kampanye) masuk ke kantong Partai Rebulik maupun Demokrat (bandingkan jumlah tersebut dengan jumlah yang didapat dari kejahatan korporasi).  Sekitar 94% kandidat yang memperoleh uang korporasi memenangkan pemilu.  Akibatnya, pemerintah di negara demokratis dirasa semakin tidak responsif terhadap opini publik dan korporasi-korporasi yang mendapat keuntungan dari sistem itu hampir seluruhnya tidak akuntabel.

Dalam hitungan hak dan kewajiban: korporasi boleh menikmati hak-hak yang sangat luas dan menciutkan kewajiban-kewajiban mereka. Di AS, tahun 2000, mereka mendapat 125 milyar dolar pembebasan pajak dan subsidi, dan keuntungan 100 dolar bagi setiap 1 dolar investasi. Logikanya, selaju jaring-jaring bisnis yang menglobal, demikian juga praktek-praktek politis yang dilakukan oleh korporasi-korporasi raksasa di luar negara asalnya, di antaranya tentu juga
Indonesia.   Mencari Jalan KeluarSituasi yang mencengangkan sekaligus mencengkram itu bukanlah tanpa harapan.
Ada banyak lini guna melakukan perlawanan berarti mulai dari: meng-counter media korporasi, memperkuat corporate responsibility, mendorong alieansi pebisnis independen, transparansi biaya kampanye, memberi award untuk korporasi  paling tidak bertanggungjawab, sampai menguatkan daya tawar/lawan komunitas lokal. Cara lain yang menyerang langsung jantung kekuatan korporasi tetapi kurang mendapat perhatian di ranah publik adalah: penghilangan beberapa “hak-hak” konstitusional korporasi yang selama ini mereka nikmati. Para ahli hukum (korporasi dan konstitusi) sudah lama  mendebatkan bahwa tersedianya lubang-lubang hukum yang memungkinkan korporasi melakukan praktek kotor itu adalah turunan dari pre-asumsi hukum yang menempatkan korporasi sebagai “person” di hadapan hukum; dan karenanya berhak atas perlindungan-perlindungan konstitusional sama seperti “natural person”.

Maka salah satu upaya mendasar yang dapat dilakukan guna melawan kekuatan korporasi (sambil tetap menjaga sisi positifnya) adalah mengakhiri sebagian personalitas korporasi yang membuatnya terlalu kuat. Sebuah kisah kecil menarik dihadirkan sekarang.  

Di awal Desember 2002, kota kecil Porter di negara bagian Pennsylvania, membuat sejarah besar ketika pemerintah daerahnya menjadi yang pertama di AS yang menggugurkan klaim korporasi atas hak-hak sipil dan konstitusional yang selama ini mereka nikmati. Ketika itu komunitas Porter berusaha membuat peraturan daerah yang hendak memberlakukan retribusi lumpur (tipping) terhadap setiap ton limbah toxic perusahaan
Pittsburg.  

Menganggap bahwa perda tersebut tidak adil, perusahaan melawan baik  secara legal maupun legislatif. Pada kasus ini, mereka menggunakan amandemen konstitusi ke-14 yang melindungi warga atas praktek-praktek diskriminatif. Melawan proses legislasi ini masyarakt Porter mengunakan hak demokratis mereka, mendesak legislasi dan hukum guna melindungi kepentingan masyarakat dengan memotong ordinansi yang menciptakan personalitas perusahaan (Derber:2004). 

Komunitas Porter adalah sebuah contoh mikrokosmik dari pertarungan besar masyarakat yang hendak mempertahankan hak-hak demokratis. Sebuah pertarungan besar melawan klaim korporasi atas hak konstitusional yang sejatinya  hanya dimiliki oleh “natural person”, yakni warga.  Salah satu hak  konstitusional adalah kebebasan berbicara. Hak ini lah yang antara lain membuat korporasi berhak memberi sumbangan kampanye; dan dalam pertarung yang tidak pernah seimbang itu,  uang  hampir seratus persen  memenangkan pemilihan demokratis. Sekali lagi, semuanya itu dilakukan dalam cara-caranya yang legal dan konstitusional. 

Dengan menolak personalitas korporasi, demokrasi kembali mendapatkan rohnya, yakni diakhirnya kedaulatan uang dan tegaknya supremasi kedaulatan rakyat. Sampai di batas ini, kita perlu menengok pada momen-momen politik yang sekarang sedang berlangsung di Tanah Air. Hari-hari ini kesibukan sedang berlangsung di istana wakil rakyat, Senayan. Sidang-sidang DPD, DPR dan MPR menjadi hayatan yang menguras biaya tidak sedikit. Salah satu agenda wakil rakyat adalah amandemen konsitusi.  

Berada jauh dari Tanah Air, saya  berangan-anggan dan mendesakkan satu agenda bangsa: kalau-kalau saja segenap komponen bangsa bersehati mendesak wakil-wakil rakyat guna membendung kekuatan sisi jahat korporasi  dan melindungi hak-hak demokratis rakyat melalui amandemen konstitusi.  

Perlindungan itu tidak lain berupa penegasan bahwa hanya rakyat, individu, “natural person”, yang mempunyai hak-hak demokratis dan perlindung konstitusional, sembari membatasi personalitas korporasi pada tingkat paling minimal dan menegaskan kewajiban dasarnya. Korporasi harus dianggap sebagai fiksi legal yang wajib tunduk pada kepentingan dan kedaulatan rakyat dan ditujukan guna memberi pelayanan publik. 

Saya berangan-angan, sekiranya hal itu sungguh terjadi, bangsa Indonesia akan dicatat dalam sejarah dunia sebagai bangsa yang secara konstitusional memberi perlawanan dan memenangkan rakyat atas sisi jahat korporasi. Tentu saja angan-angan ini hanya bisa dipikul para pemimpin bangsa yang tidak akan pernah gentar melawan kekuatan besar korporasi.

Menghadapi pertarungan ini tak ayal korporasi akan menyisihkan sebagian (kecil) uang mereka tetapi sudah cukup guna menyilaukan mata petualang dan para lintah politik. Lalu, sejarah berulang seperti dulu ketika para pangeran kerajaan di Nusantara ini menekukkan lutut mereka di hadapan kapitalis VOC sembari mengkakangi rakyat jelata. 

Pitoyo Adhi

 

September 25, 2007 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Aqua dan Kejahatan Korporasi

Sumber: http://www.apokalips.org/content/index.php?categoryid=7&p2004_articleid=2

 

Used to be free
Now it cost you a fee
‘cause it’s all about
getting that cash money
-Mos Def, New World Water

Siapa yang tidak kenal dengan merk dagang Aqua? Sangking terkenalnya, nama Aqua kini telah menjadi semacam nama generik dari produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) serupa di Indonesia. Coba perhatikan sekitar kita, berapa banyak orang yang kita temui menyebut nama Aqua saat mereka hendak membeli AMDK di warung atau toko? Dan perhatikan juga, jarang sekali ada pembeli yang protes saat mereka diberi VIT, RON 88 atau ADES oleh si penjual walaupun sebelumnya mereka meminta “Beli Aqua satu..”

Hal itu mungkin sekali terjadi karena Aqua adalah pelopor bisnis AMDK dan menjadi produsen AMDK terbesar di Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri saat ini sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji, Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia sendiri mereka menguasai 80 persen penjualan AMDK dalam kemasan galon. Sedangkan untuk keseluruhan market share AMDK di Indonesia, Aqua menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa dan Sumatra.

Produsen AMDK Aqua, PT. Golden Mississippi (kemudian bernama PT Aqua Golden Mississippi) yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama (selanjutnya, dalam tulisan ini akan disebut sebagai Aqua saja, untuk mewakili korporasi produsen AMDK tersebut), didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo (1930-1994). Pabrik pertamanya didirikan di Bekasi. Sejak saat itu, orang Indonesia mulai mengubah salah satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, membeli air.

Danone, sebuah korporasi multinasional asal Perancis, berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu: dairy products, AMDK dan biskuit. Untuk dairy products, kini Danone menempati posisi nomor satu di dunia dengan penguasaan pasar sebesar 15%. Adapun untuk produk AMDK, Danone juga mengklaim telah menempati peringkat pertama dunia lewat merek Evian, Volvic, dan Badoit. Untuk bisa mempertahankan diri sebagai produsen AMDK nomor satu dunia, Danone tentu saja harus berjuang keras menahan gempuran Coca-Cola dan Nestle.

Untuk menambah kekuatannya, Danone mulai memasuki pasar Asia, dan mengambil alih dua perusahaan AMDK di Cina. Menyadari kekuatan kecil Aqua yang belum terjamah oleh Coca-cola atau korporasi lainnya, Danone buru-buru mendekati Aqua. Akhirnya, pada tanggal 4 September 1998, Aqua secara resmi mengumumkan “penyatuan” kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantian milenium, pada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pada tahun 2001, Danone meningkatkan kepemilikan saham di PT. Tirta Investama dari 40% menjadi 74%, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Grup Aqua.

Tapi, pertanyaannya adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Kisah dari Sekitar Sumber Mata Air
Salah satu dari sekian banyak mata air yang dieksploitasi dan disedot habis-habisan oleh Aqua hingga hari ini adalah mata air Kubang yang terletak di kampung Kubang Jaya, desa Babakan Pari yang berada di kaki gunung Salak, Sukabumi bagian utara.

Sumber mata air di Kubang mulai dieksploitasi oleh Aqua sejak sekitar tahun 1992-an. Kawasan mata air Kubang yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian, kemudian oleh Aqua diubah menjadi kawasan seperti hutan yang tidak boleh digarap oleh warga setempat. Sekeliling kawasan mata air Kubang dipagari tembok oleh Aqua dan dijaga ketat oleh petugas keamanan sewaan selama 24 jam penuh setiap harinya. Tidak ada seorang pun yang boleh memasuki kawasan tersebut tanpa surat ijin yang ditandatangani langsung oleh pimpinan kantor pusat Aqua Grup di Jakarta.

Pada awalnya air yang dieksploitasi oleh Aqua adalah air permukaan, yaitu air yang keluar secara langsung dari mata air tanpa dibor. Namun pada tahun 1994, Aqua mulai mengeksploitasi air bawah tanah dengan cara menggali jalur air dengan mesin bor bertekanan tinggi.

Sejak air di mata air Kubang disedot secara besar-besaran oleh Aqua, banyak perubahan yang dirasakan oleh warga sekitar. Yang paling terasa adalah menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air di desa, dan ini berdampak buruk pada kehidupan warga desa itu sendiri. Penurunan daya dukung air ini tampak dari mulai munculnya masalah-masalah terkait dengan pemanfaatan sumber daya air di tingkat komunitas sejak sumber mata air Kubang dikuasai oleh Aqua. Salah satu masalahnya adalah kurangnya ketersediaan air bersih untuk konsumsi rumah tangga sehari-hari termasuk air untuk minum, memasak, mencuci, mandi dan lain-lain. Masalah ini dapat dilihat dari keadaan-keadaan sumur-sumur milik warga yang menjadi sumber pemenuhan akan kebutuhan air bersih sehari-hari. Sekarang, tinggi muka air sumur milik kebanyakan warga maksimal hanya tinggal sejengkal saja atau sekitar 15 cm. Bahkan beberapa sumur sudah menjadi kering samasekali. Padahal sebelum Aqua menguasai air di sana, tinggi muka air sumur biasanya mencapai 1-2 meter. Dulu, hanya dengan menggali sumur sedalam 8-10 meter saja, kebutuhan air bersih untuk sehari-hari sudah sangat terpenuhi. Sekarang, warga perlu menggali sampai lebih dari 15-17 meter untuk mendapatkan air bersih. Dulu, warga tidak memerlukan mesin pompa untuk menyedot air untuk keluar dari tanah, sekarang dalam sekali sedot menggunakan mesin pompa, air hanya mampu mencukupi 1 bak air saja dan setelah itu sumurnya langsung kering. Bahkan pada beberapa kampung, apabila dalam sebulan saja hujan tidak turun, sumur menjadi kering sama sekali. Padahal dulu, saat musim kemarau memasuki bulan ke-6 pun tidak membuat air sumur menjadi kering.

Masalah lainnya lagi adalah, kurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian. Masalah ini dialami oleh para petani dari hampir semua kampung di kawasan desa Babakan pari. Saat ini para petani di beberapa kampung tersebut saling berebut air karena ketersediaan air yang sangat kurang. Bahkan beberapa sawah tidak kebagian air dan mengandalkan air dari air hujan saja. Akibatnya, banyak sawah kekeringan pada musim kemarau dan tentu saja hal ini menimbulkan masalah perekonomian yang cukup serius bagi para petani.

Hal serupa juga terjadi di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Aqua mengeksploitasi air secara besar-besaran dari tengah sumber mata air di Kabupaten Klaten sejak 2002. Sama dengan apa yang terjadi di desa Babakan Pari, mayoritas penduduk di daerah tersebut juga menopang kehidupannya dari pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.

Aqua memiliki izin untuk mengambil air sebanyak 18 liter per detik melalui sumur bor di dekat mata air Sigedang, yang juga merupakan air sumber irigasi untuk lahan pertanian di lima kecamatan. Ironisnya, saat kurangnya air irigasi ini memicu konflik di antara petani itu sendiri dalam soal perebutan sumber air yang semakin mengering demi sawah-sawah mereka, Aqua malah mengajukan permintaan menaikkan debit dari 18 liter menjadi 60 liter per detik. Salah satu hal yang juga menjelaskan mengapa ide swasembada pangan semakin menjadi angan-angan belaka.

Hingga saat ini Grup Aqua memiliki 10 sumber mata air di: (1) Berastagi, Sumut, (2) Lampung (Jabung dan Umbul Cancau), (3) Mekarsari, Sukabumi (Kubang), (4) Subang (Cipondoh), (5) Wonosobo (Mangli), (6) Klaten (Sigedang), (7) Pandaan, Jatim, (8) Kebon Candi, Jatim, (9) Mambal, Bali dan (10) Menado (Airmadidi).

Hari ini, selain Aqua, terdapat 246 perusahaan AMDK yang beroperasi di Indonesia. Produksi AMDK amat boros air. Menurut catatan ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia), perusahaan AMDK di seluruh Indonesia setiap tahun membutuhkan sekitar 11,5 miliar liter air bersih, namun yang pada akhirnya menjadi produk AMDK hanya sebanyak 7,5 miliar liter per tahun. Sisanya, 4 miliar liter air bersih, terbuang percuma untuk proses pencucian dan pemurnian air.

Kejahatan yang Terlupakan di Balik Legalitas
Seperti sayur-sayuran, air yang merupakan sebuah produk alam, keluar dari muka bumi secara gratis dan tentu saja bukanlah “milik” siapapun. Sama seperti oksigen, seharusnya siapapun dapat mengakses air bersih. Apa yang terjadi di desa Babakan Pari dan Kabupaten Klaten tadi adalah contoh kecil bagaimana korporasi menguasai apa yang sudah seharusnya dapat diakses oleh semua orang, dan lalu menjualnya kembali kepada semua orang. Air bersih yang keluar dari muka bumi diklaim sebagai “milik” sebagian individu saja melalui jalur legal, disedot, disuling, dan dikemas oleh korporasi lalu ditenteng, dijajakan, diperiklankan, dan dijualbelikan kepada semua orang—karena semua orang membutuhkan air bersih.

Menurut penelitian, ketersediaan air tawar saat ini kurang dari 1,5% dari seluruh air di muka bumi. Saban dua dasawarsa, kebutuhan umat manusia akan air tawar meningkat dua kali lipat. Angka itu dua kali lebih besar daripada tingkat pertumbuhan penduduk. Apabila kecenderungan ini berlangsung terus, pada tahun 2025 permintaan akan air tawar diduga meningkat sebesar 56% melebihi yang tersedia saat ini. Kita dapat bayangkan sendiri apa yang akan terjadi apabila masa tersebut tiba sementara air bersih dikuasai oleh beberapa individu saja melalui korporasi-korporasinya.

Bagi sebagian orang, apa yang dilakukan oleh produsen AMDK seperti Aqua adalah sebuah bentuk “kejahatan legal”. Legal, karena hukum dan masyarakat mengakui bahwa Aqua “berhak” atas air yang keluar dari muka bumi secara gratis untuk menjadi “milik” mereka, karena mereka lalu memproduksinya secara “legal” serta menperjualbelikannya, dan semua itu dilakukan di bawah lindungan hukum. Artinya tidak melanggar hukum. Tentu saja.

Namun, legalitas dan hukum adalah sesuatu yang diciptakan oleh manusia, dan selalu ada kepentingan tertentu di balik apapun yang diciptakan manusia. Hukum memang diciptakan untuk melindungi kepentingan mereka yang mampu menciptakannya.

Dalam kebijakan neo-liberalisme, pengambilalihan sumber daya air ini adalah hasil diterapkannya praktek privatisasi. Gagasan privatisasi terhadap sumber daya air ini diajukan terutama oleh Bank Dunia dan IMF, tentu saja dengan dukungan korporasi-korporasi multinasional di baliknya. Privatisasi sumber daya air di banyak negara dilakukan untuk memenuhi persyaratan IMF dan Bank Dunia ketika memberikan pinjaman kepada negara tersebut (lihat artikel mengenai IMF di jurnal ini).

Saat ini “hanya” air, tanah, api, dan udara yang bersih, suatu ketika mungkin akan sampai satu masa di mana bahkan sinar mataharipun menjadi barang dagangan dan tak tersisa sedikitpun hasil dari bumi ini yang bisa kita rasakan manfaatnya tanpa mengeluarkan uang. Masalahnya, tidak semua orang memiliki uang yang cukup, bahkan untuk sekedar memenuhi kebutuhan bertahan hidup. Dan ini semua tampak tidak seperti sebuah kejahatan, karena hukum melindungi dan melegalisir semua hal tersebut.

 

September 25, 2007 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | & Komentar

Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas

 

Sumber: http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/060709_kjhtnlapindo_sp/

 

Siaran Pers

Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sepertinya belum tampak tanda-tanda siapa yang harus bertanggung jawab.

Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. Kompas edisi Senin (19/6/06) melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.

Seperti kita ketahui bahwa hak konsesi eksplorasi pada Blok Brantas PT. Lapindo Brantas diberikan oleh Pemerintah Pusat sementara ijin konsesinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang pada perkembangannya Pemerintah Daerah Sidoarjo malah memberikan keleluasaan kepada PT. Lapindo Brantas untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo tidak kompatibel terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.

Selain lingkungan fisik yang rusak, kesehatan warga setempat juga terganggu. Lily Pudjiastuti, anggota tim ahli ITS yang membidangi penanganan lingkungan menyatakan bahwa lumpur panas di Sidoarjo bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Dia menjelaskan lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang, bila menumpuk di tubuh, bisa menyebabkan penyakit serius seperti kanker. Selain itu, jika masuk ke tubuh anak secara berlebihan, bisa mengurangi kecerdasan. Lily mengatakan, berdasarkan analisis sampel air di tiga lokasi berbeda, dari 10 kandungan fisika dan kimia yang dijadikan parameter, 9 di antaranya telah jauh melampaui baku mutu limbah cair sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg. Padahal, baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg (Koran Tempo, 16/6/06).

Selain panas, dari uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur yang diambil 5 Juni dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur terdapat fenol. Guru Besar Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Prof Mukono menjelaskan, fenol berbahaya untuk kesehatan. Kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal. Efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol, kata Mukono, bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal (Kompas, 19/6/06).

Ivan V. Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI, menyatakan bahwa dilihat dari sudut pandang lingkungan hidup, tragedi lumpur panas PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai kejahatan korporasi, dengan unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran.

“Pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut,” tegas Ivan V Ageung. (selesai)

Ivan Valentina Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI
(0815.876.8747)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ivan Valentine Agung
Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI
<!– document.write(‘Email Ivan Valentine Agung ‘); // –> Email Ivan Valentine Agung

Tanggal Buat: 09 Jul 2006 | Tanggal Update: 09 Jul 2006

September 25, 2007 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | 1 Komentar

Pertumpahan Darah di Tanah ‘Merah’

Sumber: http://www.apokalips.org/content/index.php?categoryid=7&p2004_articleid=3

“Kami akan berjuang hingga darah terakhir kami, tetapi tak akan memberikan seinci tanah pun pada pemerintah.”
—Abdus Samad, tokoh warga dan keagamaan dari Nandigram
Grup Salim didirikan oleh sahabat dari mantan diktator Soeharto, Sudono Salim atau yang biasa dikenal dengan nama Liem Sioe Liong. Sebelum krisis moneter melanda Asia pada tahun 1997, Grup Salim merupakan korporasi berbasis bisnis keluarga terbesar di Indonesia dengan aset mencapai US$ 10 milyar (sekitar Rp 100 trilyun). Namun pada saat krisis moneter melanda Asia pada tahun 1997 mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dollar jatuh terpuruk, Grup Salim pun ikut terpuruk karena harus membayar utang-utangnya yang ikut membengkak kepada pemerintah dalam dollar.

Kerusuhan rasial Mei 1998 di Jakarta yang sarat dengan isu anti-cina dan anti-Soeharto juga ikut menambah nasib sial Grup Salim. Apalagi mereka sangat erat hubungannya dengan rezim Soeharto dan keluarga Cendana sebagai rekan bisnis. Pada BCA saja, Grup Salim memegang 70% saham sementara dua anak dari Soeharto (Siti Hardiyanti Rukmana dan Sigit Harjojudanto) memegang sisanya. Pada kerusuhan tersebut, rumah keluarga Grup Salim di Jakarta habis dijarah dan dibakar oleh massa. Tak lama setelah kerusuhan Mei, ratusan ribu nasabah BCA serentak menarik dananya, membuat bank swasta dengan jumlah nasabah terbesar itu pun kolaps. Bank Indonesia sempat menyuntikkan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 26,6 triliun kepada BCA sampai akhirnya pemerintah kemudian mengambil-alih BCA—yang merupakan mesin uang milik Grup Salim—pada bulan Agustus 1998. Lewat perundingan singkat, Grup Salim menandatangani perjanjian pembayaran utangnya sebesar Rp 52,6 triliun pada November 1998 kepada pemerintah baru. Mereka menyerahkan 107 perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang sebagian merupakan ikon kuat dari bisnis mereka seperti PT Indocement Tunggal Perkasa, PT Salim Palm Plantation, PT Indomiwon, PT Indosiar Visual Mandiri Tbk., PT Yakult Indonesia Persada, dan PT Indomobil Sukses Internasional, sebagai usaha untuk membayarkan utang-utangnya. Aset-aset mereka yang diserahkan kepada BPPN itu pun dijual kepada investor-investor asing maupun lokal mulai tahun 2000-an. Selain itu, Grup Salim juga menjual beberapa asetnya yang berada di luar negeri dari mulai California, USA hingga Belanda.

Namun, kini Grup Salim berhasil bertahan dan bangkit dari keterpurukannya. Mungkin karena sebelumnya mereka tetap mempertahankan beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (yang merupakan produsen mie instan terbesar di dunia) dan PT Bogasari Flour Mills (produsen terigu terbesar di dunia sekaligus penyedia bahan dasar pembuatan mie instant PT Indofood) yang kemudian kian merajarela karena monopolinya. Indofood sendiri memiliki kekuatan pada profil produksi rendah biaya, jangkauan distribusi yang luas—siapa yang tidak kenal dengan merk Indomie?— dan kecepatan menjangkau konsumen melalui anak perusahaannya, PT Indosentra Pelangi, yang juga menjadi pemain utama di bidang industri bumbu penyedap makanan—termasuk bumbu dalam kemasan Indomie. Mereka juga berhasil menguasai saham pada perusahaan telepon terbesar Filipina, Philippine Long Distance Telephone Co. (PLDT) dan terus memperlebar sayapnya di Hong Kong, Thailand, Australia, Cina dan tentu saja India.

Sama seperti kebanyakan korporasi, Grup Salim sangat erat hubungannya dengan militer. Bahkan pada kenyataannya, Liem Sioe Liong pertama kali bertemu dengan Soeharto lewat bisnis perdagangan senjata . Kini, ekspansi bisnis Grup Salim yang sekarang berada di bawah kekuasaan anak Liem Sioe Liong sendiri, yaitu Anthony Salim, di India pun diwarnai dengan kekerasan dan militer.
Grup Salim di India
Pada tahun 2005, pemerintahan negara bagian Benggala Barat, India timur, mulai melakukan pengambil-alihan atas lahan-lahan pertanian di kawasan Bhangar, 25 km dari ibukota Benggala Barat, Kalkuta, untuk pembangunan jalan tol dan perkotaan. Proyek ini dikerjakan oleh korporasi transnasional asal Indonesia ini, Grup Salim. Lebih dari 100 desa petani kehilangan tanah suburnya. Walaupun aksi-aksi protes di Bhangar bisa dibilang tidak terlalu besar, tapi aksi-aksi tersebut ternyata memberi inspirasi besar terhadap perjuangan-perjuangan melawan kebijakan ekonomi pemerintah Benggala Barat di kemudian hari.
Pada Juli 2006, pemerintahan Benggala Barat kembali menandatangani perjanjian kerjasama dengan Grup Salim untuk pembangunan pusat industri kimia milik Grup Salim di atas lahan pertanian sebanyak 5,867 hektar di kawasan pedesaan Nandigram, 150 km selatan dari Kalkuta. Proyek ini adalah sebagian dari proyek pembangunan Special Economic Zone (SEZ) di India.

Dalam perjanjiannya dengan pemerintah Benggala Barat atas pembangunan SEZ di Nandigram, disepakati bahwa pemerintah akan segera membeli tanah pertanian milik warga untuk kemudian diberikan kepada Grup Salim agar mereka dapat secepatnya membangun pusat industri kimianya. Namun para petani menolak menjual tanahnya. Bukan karena tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan, melainkan karena penduduk Nandigram menyadari bahwa tanah adalah satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka. Gelombang demonstrasi penolakan pengambilalihan tanah di Nandigram pun mulai terjadi.

Sejak awal Januari 2007, terjadi banyak bentrokan sporadis antara penduduk desa dengan pihak kepolisian Benggala Barat. 7 Januari 2007, penduduk Nandigram kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menentang rencana pembangunan SEZ di atas tanah mereka. Akhirnya, polisi yang dikerahkan oleh pemerintah negara bagian pun menghadang dan menembaki mereka dengan peluru tajam. Tujuh warga Nandigram meninggal dunia terkena tembakan polisi dan lebih dari 100 orang terluka parah. Seorang anak berumur 14 tahun, Biswajit Maity, meninggal. Dalam tragedi tersebut—dan tragedi-tragedi sebelumnya, seperti yang terjadi di Kalinganagar, Narmada, Singur , Orissa , dll—pemerintah telah membunuh dan menghancurkan penduduknya sendiri untuk ‘menjamu’ keinginan para investor. Hal yang cukup mengagetkan warga India adalah fakta bahwa pembunuhan atas para petani di Nandigram dimotori oleh Communist Party of India-Marxist (CPI-M), salah satu anggota dari Left Front—aliansi partai-partai Kiri India—yang telah berkuasa pada kursi pemerintahan negara bagian Benggala Barat sejak tahun 1969. CPI-M bahkan sempat menjalankan program land reform di Benggala Barat dan membantu banyak petani tak bertanah untuk mendapatkan haknya atas akses tanah. Banyak petani Benggala Barat—yang sebelumnya adalah pendukung terbesar CPI-M—mengira dengan naiknya CPI-M ke kursi kekuasaan, partai tersebut akan dapat melindungi hidup dan hak-hak rakyat miskin India, tetapi pada kenyataannya malah menjadi pelindung bagi kekuasaan korporasi.

Sejak insiden penembakan atas 7 petani dalam insiden di Nandigram, Januari 2007, penduduk mulai membuat blokade di sekitar kawasan tersebut. Mereka melubangi jalan-jalan, merusak serta membakari beberapa jembatan yang merupakan akses masuk menuju Nandigram. Blokade ini berhasil mencegah para polisi, intelejen, pekerja bangunan, dan para perwakilan polit-biro CPI-M untuk masuk. Para pekerja bangunan yang dikirim oleh CPI-M berdatangan ke Nandigram dengan alasan untuk membetulkan jembatan serta jalanan-jalanan yang dirusak warga, selain untuk memulai membuat patok-patok dan pengukuran tanah.

Namun, blokade tersebut tidak mampu melindungi kawasan Nandigram lebih lama lagi. Pada 14 Maret 2007 pertumpahan darah kembali terjadi. Kekacauan dimulai ketika sekitar 5000 anggota polisi dan grup paramiliter CPI-M bersenjata yang dikirim oleh pemerintah Benggala Barat, berusaha memasuki kawasan pedesaan Nandigram. Warga yang pada saat itu masih melakukan aksi protes untuk menentang rencana pengambilalihan tanah mereka untuk pembangunan SEZ, melakukan perlawanan. Puluhan penduduk perempuan berpakaian serba hitam mulai menghalangi jalan masuk menuju area tersebut. Dengan bersenjatakan batu, clurit, serta beberapa perkakas bertani lainnya, mereka siap untuk mempertahankan tanah dan hidup mereka. Dalam bentrokan yang terjadi, polisi—yang kali ini dibantu oleh paramiliter bersenjata CPI-M—kembali menembaki warga. Hasilnya, jatuh lagi korban. 12 petani meninggal dunia dan lebih dari 40 lainnya luka-luka. Estimasi tersebut dinyatakan secara resmi oleh pihak kepolisian. Berbeda dengan estimasi yang dirilis oleh kepolisian, sebuah tim pencari fakta independen melaporkan, diperkirakan terdapat 100—150 korban yang meninggal dan hilang, karena tidak semua korban meninggal akibat terkena tembakan polisi. Menurut saksi mata dan warga Nandigram, Banyak korban meninggal akibat dipukuli serta diinjak-injak, dan ada juga yang meninggal di rumah sakit akibat luka yang terlalu parah atau ditelantarkan oleh pihak rumah sakit. Beberapa sumber melaporkan, masih ditemukan banyak mayat yang bergeletakan di jalanan sampai pada malam hari. Sumber lain melaporkan bahwa banyak mayat yang dibuang ke sungai Haldi yang mengalir di tengah-tengah desa. Sebagian petani tak bertanah yang mendapatkan tanahnya lewat program land reform CPI-M, kini kembali dilemparkan ke jalanan dan kehilangan tanahnya. CPI-M berada di bawah kontrol Grup Salim.

15 Maret 2007, perlawanan belum juga padam. Bentrokan-bentrokan kecil masih terjadi di berbagai kawasan Nandigram antara polisi yang bersenjatakan gas air mata dan tongkat pemukul dengan warga yang marah atas insiden pada hari sebelumnya. Beberapa warga sempat membakar kantor administratif CPI-M lokal dan menyerang seorang petugas polisi di depan rumah sakit yang penuh dengan para kerabat korban meninggal dan luka-luka.

Insiden 14 Maret 2007 menyulut kemarahan masyarakat India termasuk juga grup-grup akar rumput dan partai-partai Kiri anggota Left Front lainnya seperti Revolutionary Socialist Party, All India Forward Bloc, Revolutionary Communist Party of India, West Bengal Socialist Party, Democratic Socialist Party, dll. Protes besar-besaran atas pembunuhan tersebut terjadi dalam skala nasional di hampir seluruh wilayah India.
Kapitalisme global, kekuasaan, dan negara
Grup Salim terus melebarkan sayap bisnisnya di India. Setelah membangun perkotaan dan pabrik sepeda motor dengan total investasi sekitar US$ 580 juta melalui bendera Kolkata West International Private Limited, kini Salim mulai menjajaki pembangunan pabrik mie instan. Untuk tahap awal, Salim Group telah diberi kepastian dari pemerintah India untuk membebaskan lahan seluas 500 acre di Howrah, India. Di atas lahan tersebut akan dibangun sebuah pabrik mie instan terbesar. Pembangunan pabrik mie instan milik Grup Salim di India dilakukan dengan menggunakan bendera Ambica Jute Mills Limited yang merupakan anggota dari Kankarai Group.

Di Indonesia, Grup Salim sangat dekat dengan rezim orde baru. Melihat kedekatannya dengan rezim Soeharto, tidaklah terlalu mengherankan mengapa korporasi tersebut mampu menjadi korporasi terkaya dan menguasai pasar di Indonesia selama Soeharto berkuasa. Mereka menyokong senjata bagi Soeharto yang kemudian mendapatkan kursi kekuasaannya lewat pembantaian komunis di Indonesia. Ironisnya, dalam praktek kebijakan neoliberal di India, Grup Salim memenangkan hati pemerintahan India yang komunis, dengan membantai para pendukungnya pemerintahan tersebut: para petani kecil. Kontradiksi ini sekali lagi memperlihatkan kepada kita semua bahwa siapapun yang memegang kekuasaan di sebuah negara, kapitalisme lah yang akan tetap keluar sebagai pemenangnya. Kapitalisme akan selalu mendukung pemerintahan manapun yang mampu mendukung kepentingan ekonomis mereka. Di bawah rezim kapital, siapapun yang duduk di kursi kekuasaan, korporasi lah yang akan menang.

Di benak kebanyakan orang, kapitalisme dan neoliberalisme adalah mengenai kebijakan Amerika Serikat (AS). Namun dari kisah pembantaian para petani di India, terlihat bahwa apa yang selama ini ada di benak kebanyakan orang mengenai AS sebagai pelaku neoliberalisme tidaklah sepenuhnya benar. Kapitalisme yang berujud neoliberalisme bukan lagi mengenai kepentingan sebuah negara bangsa, melainkan kepentingan akumulasi kapital bagi korporasi. Dan dalam neoliberalisme, siapapun, dari negara manapun dapat berpartisipasi dalam praktek imperialisme global.


1. Soeharto memberikan kepercayaan kepada Liem Sioe Liong sebagai supplier senjata untuk militer Indonesia sejak akhir 1950-an.

2. SEZ adalah kawasan-kawasan yang dipilih secara geografis dimana terdapat hukum perekonomiannya khusus yang lebih liberal dibandingkan hukum perekonomian negaranya sendiri. Kebijakan neoliberal SEZ pertama kali diterapkan di China 1980-an. Langkah ini kemudian diikuti oleh beberapa negara lain seperti India, Iran, Yordania, Polandia, Kazakhstan, Filipina, Russia, dan Ukraina. Di Amerika, SEZ dikenal dengan nama “Urban Enterprise Zones”.
Pada dasarnya, tujuan pemerintah India membuat program SEZ ini sendiri adalah untuk meningkatkan perekonomian India serta pembangunan infrastruktur tingkat tinggi di negara tersebut. Proyek-proyek SEZ yang menawarkan kelonggaran atas pajak—bahkan sampai ke tahap bebas pajak—tersebut dibuka untuk mengundang investor-investor asing, mendorong tingkat ekspor serta mendongkrak perekonomian India. Secara finansial, Grup Salim mendukung pembangunan SEZ di Benggala karena proyek SEZ membuka peluang bisnis baru bagi mereka di India. Proyek pembangunan SEZ di atas lahan persawahan milik warga di kawasan pedesaan Nandigram adalah 1 dari 230 proyek SEZ lainnya yang telah dibuat proposalnya oleh pemerintah federal India.

3. 2 Desember 2006 di kawasan Singur, polisi juga menyerang para petani yang sedang melakukan aksi demonstrasi secara damai untuk menentang pengambil-alihan secara paksa atas tanah pertanian mereka sebesar 1000 hektar untuk pembangunan pabrik mobil oleh korporasi lokal, Grup Tata. Aksi ini berlanjut menjadi aksi mogok makan selama 25 hari. Tahun 2007, dilaporkan seorang petani yang tanahnya telah direbut, melakukan aksi bunuh diri setelah pabrik mobil tersebut mulai beroperasi.

4. 2005, di negara bagian Orissa, 11 petani juga meninggal dunia dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di tengah aksi protes yang mereka lakukan untuk menentang pembangunan pabrik baja milik korporasi multinasional Korea Selatan, POSCO Co. Ltd., di atas lahan pertanian mereka.

September 25, 2007 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

September 25, 2007 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | 1 Komentar