Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas
Sumber: http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/060709_kjhtnlapindo_sp/
Siaran Pers
Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sepertinya belum tampak tanda-tanda siapa yang harus bertanggung jawab.
Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. Kompas edisi Senin (19/6/06) melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Seperti kita ketahui bahwa hak konsesi eksplorasi pada Blok Brantas PT. Lapindo Brantas diberikan oleh Pemerintah Pusat sementara ijin konsesinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang pada perkembangannya Pemerintah Daerah Sidoarjo malah memberikan keleluasaan kepada PT. Lapindo Brantas untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo tidak kompatibel terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Selain lingkungan fisik yang rusak, kesehatan warga setempat juga terganggu. Lily Pudjiastuti, anggota tim ahli ITS yang membidangi penanganan lingkungan menyatakan bahwa lumpur panas di Sidoarjo bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Dia menjelaskan lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang, bila menumpuk di tubuh, bisa menyebabkan penyakit serius seperti kanker. Selain itu, jika masuk ke tubuh anak secara berlebihan, bisa mengurangi kecerdasan. Lily mengatakan, berdasarkan analisis sampel air di tiga lokasi berbeda, dari 10 kandungan fisika dan kimia yang dijadikan parameter, 9 di antaranya telah jauh melampaui baku mutu limbah cair sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg. Padahal, baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg (Koran Tempo, 16/6/06).
Selain panas, dari uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur yang diambil 5 Juni dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur terdapat fenol. Guru Besar Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Prof Mukono menjelaskan, fenol berbahaya untuk kesehatan. Kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal. Efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol, kata Mukono, bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal (Kompas, 19/6/06).
Ivan V. Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI, menyatakan bahwa dilihat dari sudut pandang lingkungan hidup, tragedi lumpur panas PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai kejahatan korporasi, dengan unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran.
“Pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut,” tegas Ivan V Ageung. (selesai)
Ivan Valentina Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI
(0815.876.8747)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ivan Valentine Agung
Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI
<!– document.write(‘Email Ivan Valentine Agung ‘); // –> Email Ivan Valentine Agung
Tanggal Buat: 09 Jul 2006 | Tanggal Update: 09 Jul 2006
1 Komentar »
Tinggalkan komentar
-
Terkini
- Apakah KLH Berbohong Soal Proper?
- BNI Biayai Proyek yang Tak Ramah Lingkungan
- Kasus Monsanto-Mantan Menteri Pertanian Jadi Calon Tersangka
- Korporasi Biang Keladi Perang Antar Suku di Sangatta
- Petinggi Freeport Pimpin Perang Saudara di Tembagapura
- Inilah Para Penjahat Lingkungan (Kasus Lumpur Sidoarjo)
- Membongkar Kejahatan Kemanusian PT.Monsanto (Bagian 2)
- Membongkar Kejahatan Kemanusian PT.Monsanto (Bagian 1)
- Kejahatan Korporasi Dan Hak Konstitusional
- Aqua dan Kejahatan Korporasi
- Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas
- Pertumpahan Darah di Tanah ‘Merah’
-
Tautan
-
Arsip
- Agustus 2008 (1)
- Januari 2008 (2)
- Oktober 2007 (5)
- September 2007 (5)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS


selamat pagi,
saya merupakan penggiat dalam bidang penerjemahan dengan spesialisasi menerjemahkan dari bahasa inggris ke bahasa indonesia. menanggapi banyaknya LSM yang bergiat di Indonesia, saya merasa kemampuan dan pelayanan saya tersebut akan bermanfaat dan oleh karena itu saya menulis ini. semoga berkenan dan tidak keberatan membaca ini.