Corporatewatch2007’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

BNI Biayai Proyek yang Tak Ramah Lingkungan

bni.jpg

Terkejut rasanya ketika mengetahui BNI memimpin sindikasi untuk pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Keterkejutan itu disebabkan ‘keberanian’ BNI untuk memimpin sindikasi pembiayaan sebuah proyek yang akan berdampak buruk bagi kualitas lingkungan hidup.

 

Pembangunan jalan tol Becakayu adalah sebuah proyek yang mendapat kritik dari para pecinta lingkungan hidup di Jakarta. Pasalnya, pembangunan jalan tol di Jakarta akan semakin merangsang penggunaan kendaraan bermotor pribadi di kota ini. Hal itu diperkuat kajian tentang Jaringan Jalan Tol DKI Jakarta oleh PT. Pembangunan Jaya, yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 1999-2003 saja setiap ada pertambahan panjang jalan sepanjang 1 km di kota ini akan selalu diikuti dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 1.923 unit mobil pribadi dan 3000 kendaraan bermotor roda dua.

 

Akibatnya, sudah dipastikan akan semakin menambah kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta. Selain itu jika dikaitkan dengan persoalan perubahan iklim, penambahan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta akan menambah jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfir. Hal ini tentu bertentangan dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat acara KTT Perubahan Iklim di Bali pada akhir tahun lalu. Dalam pidatonya SBY mengatakan bahwa Indonesia mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya kenaikan GRK di atmosfir.

 

Belum lagi bila kita memperhitungkan dampak secara tidak langsung dari pembangunan jalan tol di Jakarta yaitu makin naiknya pertumbuhan kawasan komersial di kota ini. Masifnya pembangunan kawasan komersial baru inilah yang menyebabkan makin tergusurnya ruang terbuka hijau di Jakarta.

 

Sebagai bank ternama seharusnya BNI tidak hanya melihat dari sisi keuntungan ekonomi semata dalam memberikan pembiayaan pada sebuah proyek. BNI harus pula memperkirakan apakah proyek yang dibiayai akan berdampak buruk bagi lingkungan, itu pun kalau BNI tidak mau dicatat dalam sejarah sebagai bagian dari jaringan penjahat lingkungan hidup.

 

Januari 21, 2008 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | No Comments Yet

Kasus Monsanto-Mantan Menteri Pertanian Jadi Calon Tersangka

Masih ada kekurangan dalam penyidikan.

JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Saleh Salahuddin menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapas transgenik. “Ada bukti awal yang cukup kuat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta kemarin.
Namun, Kemas menolak menyebutkan bukti awal yang dimaksud. “Tentunya yang menyangkut perkara ini,” katanya.
Kemas mengatakan diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapas yang dilakukan pada 1997-2003 itu. Dia menambahkan, mantan menteri itu diduga telah menerima suap berupa sebidang tanah di daerah Bogor.
Kemas menambahkan, tim penyelidik masih perlu memperdalam kasus tersebut dengan meminta keterangan pihak terkait. Saat ditanyai apakah pihak terkait itu termasuk perwakilan PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto di Indonesia), Kemas mengatakan, “Ya, pokoknya ada-lah.”
Terkait dengan kasus ini, Saleh Salahuddin sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Selain Saleh, Presiden Direktur PT Monagro Kimia Gyanendra Shukla dan Kepala Biro Hukum Departemen Pertanian Supraptomo juga diperiksa.
Mengenai temuan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Badan Pengawasan Pasar Modal Amerika Serikat, yang menduga adanya 140 arus uang kepada para pejabat Indonesia dan keluarganya dengan nilai pembayaran total US$ 700 ribu pada periode 1997-2002, Kemas mengatakan hal itu tidak disebutkan dalam laporan penyelidikan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk diketahui, KPK melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sejak 14 September 2007.
Kasus ini bermula saat Departemen Pertanian mengadakan proyek kapas transgenik milik Monsanto pada 1997-2003. Monsanto adalah perusahaan pengembang benih transgenik terbesar di dunia. Perusahaan ini pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara, termasuk penanaman kapas di Indonesia sejak 2001.
Setelah dua tahun mengalami kegagalan dan menuai protes petani karena produktivitas kapas tidak sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia pada 2003.
Adapun Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan kasus Monsanto masih dalam tahap penyidikan. Hasil gelar perkara yang terakhir menunjukkan masih ada kekurangan kecil dari penyempurnaan penyelidikan kasus ini. Dia tidak mengatakan soal kekurangannya. Namun, kata dia, “Kesimpulan soal kasus ini baru akan diumumkan dalam dua pekan mendatang.” RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA|

 
Koran TEMPO/Rabu, 09 Januari 2008

Januari 9, 2008 Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | No Comments Yet