Kasus Monsanto-Mantan Menteri Pertanian Jadi Calon Tersangka
Masih ada kekurangan dalam penyidikan.
JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Saleh Salahuddin menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapas transgenik. “Ada bukti awal yang cukup kuat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta kemarin.
Namun, Kemas menolak menyebutkan bukti awal yang dimaksud. “Tentunya yang menyangkut perkara ini,” katanya.
Kemas mengatakan diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapas yang dilakukan pada 1997-2003 itu. Dia menambahkan, mantan menteri itu diduga telah menerima suap berupa sebidang tanah di daerah Bogor.
Kemas menambahkan, tim penyelidik masih perlu memperdalam kasus tersebut dengan meminta keterangan pihak terkait. Saat ditanyai apakah pihak terkait itu termasuk perwakilan PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto di Indonesia), Kemas mengatakan, “Ya, pokoknya ada-lah.”
Terkait dengan kasus ini, Saleh Salahuddin sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Selain Saleh, Presiden Direktur PT Monagro Kimia Gyanendra Shukla dan Kepala Biro Hukum Departemen Pertanian Supraptomo juga diperiksa.
Mengenai temuan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Badan Pengawasan Pasar Modal Amerika Serikat, yang menduga adanya 140 arus uang kepada para pejabat Indonesia dan keluarganya dengan nilai pembayaran total US$ 700 ribu pada periode 1997-2002, Kemas mengatakan hal itu tidak disebutkan dalam laporan penyelidikan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk diketahui, KPK melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sejak 14 September 2007.
Kasus ini bermula saat Departemen Pertanian mengadakan proyek kapas transgenik milik Monsanto pada 1997-2003. Monsanto adalah perusahaan pengembang benih transgenik terbesar di dunia. Perusahaan ini pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara, termasuk penanaman kapas di Indonesia sejak 2001.
Setelah dua tahun mengalami kegagalan dan menuai protes petani karena produktivitas kapas tidak sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia pada 2003.
Adapun Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan kasus Monsanto masih dalam tahap penyidikan. Hasil gelar perkara yang terakhir menunjukkan masih ada kekurangan kecil dari penyempurnaan penyelidikan kasus ini. Dia tidak mengatakan soal kekurangannya. Namun, kata dia, “Kesimpulan soal kasus ini baru akan diumumkan dalam dua pekan mendatang.” RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA|
|
Koran TEMPO/Rabu, 09 Januari 2008
|
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar
-
Terkini
- Apakah KLH Berbohong Soal Proper?
- BNI Biayai Proyek yang Tak Ramah Lingkungan
- Kasus Monsanto-Mantan Menteri Pertanian Jadi Calon Tersangka
- Korporasi Biang Keladi Perang Antar Suku di Sangatta
- Petinggi Freeport Pimpin Perang Saudara di Tembagapura
- Inilah Para Penjahat Lingkungan (Kasus Lumpur Sidoarjo)
- Membongkar Kejahatan Kemanusian PT.Monsanto (Bagian 2)
- Membongkar Kejahatan Kemanusian PT.Monsanto (Bagian 1)
- Kejahatan Korporasi Dan Hak Konstitusional
- Aqua dan Kejahatan Korporasi
- Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas
- Pertumpahan Darah di Tanah ‘Merah’
-
Taut
-
Arsip
- Agustus 2008 (1)
- Januari 2008 (2)
- Oktober 2007 (5)
- September 2007 (5)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
