Corporatewatch2007’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Apakah KLH Berbohong Soal Proper?

Beberapa hari yang lalu Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Beberapa perusahaan tambang masuk dalam kategori hijau (bagus) seperti PT. Newmont Nusa Tenggara. Sedangkan perusahaan tambang yang masuk dalam kategori biru (memadai) adalah PT. Lapindo Berantas. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), perusahaan itu memiliki rekam jejak yang buruk terkait soal pengelolaan lingkungan hidup. Nah, apakah ini berarti KLH sudah berbohong kepada publik?

***********************************

1. Daya Rusak PT. Nemont Nusa Tenggara

Jenis Galian: Emas

Saham: Newmont Mining Corp (80%), PT. Pukuafu Indah (20%)

a. Sejak Newmont membuang 120 ribu ton tailing (limbah tambang)/hari ke teluk Senunu, nelayan di pesisir Sumbawa Barat sulit memperoleh ikan.

b. Krisis air juga terjadi di kawasan lingkar tambang Tongo Sejorong.

c. Perluasan tambang Newmont pada tahun 2004 menimbulkan kekerasan terhadap warga. Warga yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perluasan areal tambang mendapat perlakuan represif dari aparat keamanan. Puluhan warga ditembaki, satu orang meninggal, dua orang luka serius serta puluhan orang ditangkap.

2. Daya Rusak PT. Lapindo Berantas

Jenis Galian: Migas

Saham: PT.Medco E&P Berantas (32%), Santos (Berantas) Pty, Ltd (18%), PT. Energi Mega Persada (50%)

a. Lapindo lalai, pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur pengeboran migas Banjar Panji -1 di Desa Renokenongo. Dua tahun berikutnya, lumpur telah menenggelamkan 12 desa, 34 gedung sekolah (mulai taman kanak-kanak hingga SMA), 87 industri skala rumahan dan pabrik besar ditenggelamkan lumpur Lapindo.

b. Masyarakat kekurangan air bersih.

Sumber: Daya Rusak Pertambangan di Indonesia, JATAM, 2008

Agustus 4, 2008 - Ditulis oleh corporatewatch2007 | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar